CyberCrime
with Violence
Kejahatan Cyber ( Cybercrime) adalah
sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan bertekhnologi
internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan dilakukan dengan
sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan
menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan
jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber
pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber
penguntitan.
Secara harfiah, kejahatan cyber yang
menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara langsung memang tidak
bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada implikasi dari
kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa aman dan
keselamatan korban kejahatan.
Dr. Dorothy
Dennings, (Bernadette Hlubik Schell, Clemens Martin, Cybercrime: A Reference
Handbook, ABC-CLIO,2004) salah satu pakar cybercrime di Universitas Goergetown
Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadi lahan yang subur
untuk melakukan serangan – serangan terhadap pemerintah, perusahaan-perusahaan
dan individu-individu. Para pelaku kejahatan ini melakukan pembobolan data,
penyadapan dan penguntitan individu/personal yang mengakibatkan terancamnya
keselamatan individu, merusak jaringan website yang mengakibatkan hancurnya
data base yang sudah dibangun, ada dua faktor yang sangat penting untuk
menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini dapat menjadi ancaman yang
mengakibatkan terlukai atau terbunuhnya banyak orang. Faktor yang pertama
apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat menuntun
dilakukannya kekerasan dan penganiayaan. Faktor yang kedua adalah apakah ada
actor yang mempunyai kapabilitas ( kemampuan) dan motivasi untuk dilakukannya
cyber terorisme”.
Dari keterangan
diatas, maka dapat dibedakan antara hacker yang memiliki alat, pengetahuan dan
alat dengan tindakan cyber terorisme. Mereka para Hacker pada umunya tidak
memiliki motivasi kapabilitas untuk melakukan kekerasan yang mengakibatkan
tingkat kerusakan yang tinggi di jaringan internet. Untuk kejahatan terorisme
dengan motivasi keagamaan, kekerasan terinspirasi sebagai tindakan yang baik,
ekstrimis keagaamaan menjadi tertarik terhadap target yang lebih luas dan tidak
membeda-bedakan target kekerasan akibat dari perspektif yang terbentuk dengan
bantuan alat / tekhnologi internet. Mereka menjadikan isu dengan tendensi agar
seluruh penganut keagamaan yang tidak sealiran dengan mereka menjadi target.
Isu-isu sosial itulah yang disebarluaskan melalui jaringan cyber sehingga
menjadikan target kekerasan yang dapat mematikan kepada semua orang diluar
sana. Banyak orang sekarang menjadi terancam keselamatan fisiknya baik
dilakukan melalui pesan maupun kampanye kebencian yang menyesatkan karena
cyberterorisme.
Pemerintah USA
telah mendefinisikan Cyberterorisme sebagai perbuatan terorisme yang dilakukan,
direncanakan dan dikoordinasikan dalam jaringan cyberspace, yang melalui
jaringan computer. Faktor-faktor yang menjadikan menjadi pertimbangan untuk
mencegah Cyber crime sebagai prioritas utama adalah (Debra Littlejohn Shinder,
Ed Tittel, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook, Syngress,
2002):
Perluasan target kekerasan :
Cybercrime yang melibatkan kekerasan atau potensi kekerasan melawan orang (
khususnya terhadap anak-anak) adalah normal sebagai prioritas utama, kejahatan
terhadap property yang mengakibatkan kerugian yang bernilai besar juga menjadi
focus perhatian yang lebih besar untuk ditanggulangi dari pada dengan nilai
kerugian yang kecil.
Frekwensi Kejadian : Cybercrime yang
terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama dari pada yang jarang
terjadi.
Kemampuan Personel : penyidikan
cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu satuannya
karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan
cybercrime.
Pelatihan Personel : membeda-bedakan
kasus cybercrime dan bukan kadangkala tergantung penyidik yang sudah dilatih
atau belom.
Jurisdiksi : Kesatuan secara umum
lebih menitik beratkan kepada kasus yang menimpa masyarakat local. Walaupun
mempunyai kewenangan secara hukum, banyak kesatuan tidak mengeluarkan dana dan
sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas jurisdiksinya.
Tingkat Kesulitan Penyidikan:
Tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuskesan dari hasil penyidikan
dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas.
Faktor Politik : Pengungkapan
seringkali dipengaruhi pengaruh suasana politis yang menjadikan kasus cyber
sebagai prioritas utama.
Komentar :
Cybercrime with violence adalah
sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan
dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek
dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber
dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.
Hal ini sangat berdampak buruk bagi
para penggunanya, karena mengganggu rasa aman dan keselamatan para korban.
Seharusnya kejadian ini ditindak lebih lanjut dan diberlakukan hukum tegas oleh
pemerintah dan harus diprioritaskan, karena lemahnya peraturan dan kurangnya
pengetahuan tentang mengatasi cybercrime dapat membuat semakin maraknya
kejahatan cybercrime ini. Dan semakin bahaya pula tingkat kejahatannya.
Berikut adalah upaya-upaya yang
dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime:
1. Computer Related Crime (CRC)
harus dikriminalisasikan.
2. Diperlukan hukum acara yang tepat
untuk penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat mayantara (cyber criminals).
3. Harus ada kerja antara pemerintah
dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulanagn kejahatan
komputer agar internet menjadi aman.
4. Diperlukan kerjasama
internasional untuk menelusuri atau mencari para penjahat internet.
5. PBB harus mengambil langkah atau
tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerja sama teknis dalam
penaggulangan computer related crime (CRC).
6. Mengembangkan tindakan-tindakan
pencegahan dan pengamanan komputer.
7. Melakukan langkah-langkah untuk
membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya
pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.
8. Melakukan upaya-upaya pelatihan
(training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan
ekonomi dan cyber crime.
9. Mengembangkan penelitian dan
analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem Cyber
Crime pada masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar