Senin, 18 Maret 2013

PENGERTIAN & PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA


1.PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA :
NEGARA adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
FUNGSI-FUNGSI NEGARA :
-          Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
-          Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
-          Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
-          Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
 
BANGSA adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME :
  • Kesamaan Keturunan
  • Wilayah
  • Bahasa
  • Adat Istiadat
  • Kesamaan Politik
  • Perasaan
  • Agama
 
2. JELASKAN PENGERTIAN TEORI TERBENTUKNYA NEGARA :
-Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer membahas bagaimana asal mula terjadinya negara di dunia. Menurut pandangan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia selalu membutuhkan bantuan manusia yang lainnya. Atau dengan kata lain manusia harus berhubungan dengan manusia lain demi kelangsungan hidupnya. Pada awalnya hubungan itu dalam bentuk keluarga, lambat laun berkembang dalam bentuk kelompok-kelompok lebih besar, dipimpin oleh salah seorang dari mereka yang dianggap terkemuka. Terbentuknya kelompok-kelompok itu didasari oleh kesesuaian dan kesamaan, misalnya nasib, budaya, dan lain-lain.

 Teori perjanjian masyarakat
Teori perjanjian masyarakat dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau, menurut Thomas, rakyat di suatu wilayah tertentu sepakat untuk membentuk suatu wilayah negara dan menyerahkan hak-hak mereka kepada negara yang baru dibentuk. Berbeda halnya dengan John Locke yang mengemukakan tentang adanya pactum unionis selain pactum subjectionsnya Hobbes, John mengatakan bahwa sebagian besar anggota suatu masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, kemudian mereka menyatakan diri mereka menjadi warga negara dari negara tersebut. Sedangkan Rousseau menyatakan bahwa orang-orang membuat suatu perjanjian untuk membentuk negara, tetapi mereka tidak sepenuhnya memberikan hak-hak mereka kepada negara. Teri-teori mereka ini disebut juga dengan istilah “mainstream liberalism” sebagai dari hasil gaya berfikir renaissance yang menggunakan otonomi manusia.

 Teori penaklukan
Teori ini pihak-pihak atau kelompok-kelompok bangsa tertentu yang kuat menaklukkan hak atau kelompok yang lain pada akhirnya kelompok yang kuat mendirikan negara.

- Teori organis
Teori organis negara lahir dan berkembang sebagai halnya dengan kelahiran mahluk hidup lainnya. Negara akan memiliki organ-organ seperti halnya dengan tubuh manusia dan mahluk lainnya.





3. JELASKAN PENGERTIAN UNSUR NEGARA :
Unsur suatu negara dari bentuk lahirnya terdiri dari atas:
1. Daerah atau wilayah
2. Masyarakat
3. Penguasa tertinggi
Disamping ketiga unsur di atas, ada sarjana yang menambahkan satu lagi, yaitu adanya pengakuan dari negara luar.
1. Wilayah
Wilayah negara juga merupakan unsur konstitutif suatu negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan, dan udara diatas daratan dan perairan itu.
Sebagaimana diatur dalam konvensi hukum internasional bahwa:
a) Bagi negara tidak berpantai untuk mengadakan lalu lintas bebas melalui daerahnya. Hal ini dimaksudkan dengan lalu lintas bebas dan tujuan damai dapat menggunakan daerah berdaulat tanpa harus dipersulit untuk melaluinya.
b) Memberikan perlakuan yang sama sebagaimana halnya kapal-kapalnya sendiri bagi kapal-kapal yang berbendera negara tidak berpantai. Bagi kapal-kapal asing dari negara tidak berpantai agar diberikan fasilitas untuk lewat bagaimana halnya kapal mereka sendiri (negara berpantai) yang berlayar di daerahnya sendiri.
c) Demikian halnya seperti pada poin 2 bagi kapal-kapal dari negara tidak berpantai dimaksud masuk ke pelabuhan laut dan pemakaian pelabuhannya.
Dengan 3 poin diatas sebagaimana persyaratan yang harus di berikan persetujuannya oleh negara-negra pantai, dimaksudkan agar laut lepas itu dapat dinikmati oleh negara-negara manapun bukan semata-mata milik negara yang wilayahnya berbatasan dengan laut lepas saja.
Laut toritorial, meliputi segala perairan sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah negara. Pengukuran mengenai batas laut teritorial di ukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung luar pada pulau-pulau wilayah negara (zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil).
Udara teritorial, ruangan udara di atas tanah dari laut berdasarkan traktat Paris tahun 1919 bahwa: udara di atas teritorial negara adalah termasuk teritorial negara yang bersangkutan.
2. MasyarakatSetiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa warga atau rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara konkrit rakyatnyalah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi.
Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu ras persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat.
3. Penguasa tertinggi (pemerintah)
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Olh karenanya, pemerintah sering kali menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepeentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesehatan bersama.
 





4. JELASKAN PENGERTIAN BENTUK NEGARA :
Bentuk negara ada dua:
a) Negara kesatuan
b) Negara serikat 
Ada juga yang membagi bentuk negara ke dalam tiga bagian yaitu:
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat
3. Negara persatuan.

1) Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung di atur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) di beri kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah.
2) Negara serikat
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, maka dengan sendirinya negara serikat , maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat merupakan tugas negara bagian. Karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara serikat bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
Selain kedua bentuk negara tersebut (kesatuan dan federasi), di lihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam 3 kelompok, yakni; monarkhi, oligarki dan demokrasi.
1) Monarkhi
Monarkhi merupakan kata yang berasal dari bahasa yunani “monas” yang berarti tunggal” dan arkien” yang berarti memerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa negara monarkhi adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan di perintah oleh satu orang.
2) OligarkiDengan asas oligarki pemimpin organisasi yang bernama negara itu di tangan satu kelompok manusia dengan jumlah anggota yang biasanya sangat sedikit dan eksklusif
3) Demokrasi
Jika dalam negara itu dipergunakan asas demokrasi maka pemimpin dipegang sendiri oleh rakyat (demos).





 
5. JELASKAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI :
- KONSEP DEMOKRASI :
  •  Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
  • Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
  • Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” . 
- BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN :
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.   Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
 
2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
 
3.   Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
 
-KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN :
Klasifikasi Sistem Pemerintahan Presidensial Dan
Parlementer di berbagai Negara

 Bentuk Pemerintahan
Ø

Kerajaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)

Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
a. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi)
b. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
c. Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri)
republic adalah Negara dimana kepala negaranya seorang presiden republic dapat kita bedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan seperti juga dalam Negara kerajaan Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang tentu presideng terpilih tidak lebih dari seorang symbol kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak percaya parlemen hal ini dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut :
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1. Republik mutlak (absolute)
2. Republik konstitusi
3. Repulik parlemen


Aristoteles , filosofi klasik tunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya sebagai berikut.
1. Monarki :pimpinan (pemerintah)tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono : satu archein : pemerintah).
2. ologarki : pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasa nya daro kalangan golongan fendal , golonga yang berkuasa).


3. demokrasi : pimpinan (pemeriontah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat (demos : rakyat).
Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut:1. Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
2. Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.

SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Konsep system pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.1) Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3) Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6) Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.


d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama .

Negara-negara yang menerapkan system pemerintahan presidensial
 Amerika Serikat
Ø
 Swiss
Ø
 Cina
Ø


2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada system ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:• Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
• Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
• Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
 Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi
Ø penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
 Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Ø
Ø Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
 Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas
Ø dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
 Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias
Ø ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubarØ Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.Ø Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Perbedaan Sistem pemerintahan Presidensial Dan Parlementer
1) sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan
2) Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.